Jumat, 21 Juni 2013

Yah, benar.......Tuhan turut bekerja (Rm 8 : 28)

Masih segar dalam ingatan saya, sekitar 19 tahun yang lalu, ketika baru saja menyelesaikan pendidikan dokter, saya ditugaskan di suatu desa terpencil di propinsi maluku. Saat itu, sarana sangatlah terbatas, untuk pelayanan ke pulau-pulau, puskesmas hanya dilengkapi dengan 1 unit perahu kayu sederhana dengan mesin motor tempel 15 PK. Badan perahu cukup tua dan sudah terdapat titik-titik kebocoran disana-sini. Tidak ada kata tidak, selain tetap pasrah dan taat pada panggilan tugas yang dipercayakan pimpinan.

Dua bulan kemudian, kondisi badan perahu semakin memprihatinkan, olehkarena besarnya kebocoran menyebabkan kami harus memperbaiki perahu tersebut. Tukang/ ahli perahu di desa itupun kami undang untuk membantu memperbaikinya, namun tantangan utama kami adalah sulitnya menemukan bahan dasar perahu yaitu kayu Gofasa.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi diketahui bahwa satu-satunya penduduk yang memiliki persediaan kayu gofasa adalah seorang bapak (sebut saja Bpk X) yang ternyata sedang mengumpulkan kayu sejenis untuk tujuan membangun rumahnya. Kamipun segera menemui Bpk X agar beliau berkenan menjual sebagian kayu gofasanya sebagai bahan memperbaiki perahu puskesmas. tetapi kami harus pulang dengan kecewa olehkarena ybs tidak bersedia menjualnya. Hal tersebut diatas menimbulkan kekhawatiran kami olehkarena pelayaan di wilayah kerja, sebagian besar hanya mengandalkan perahu tersebut.

Tuhan baik, ditengah kekhawatiran saya...... Roh Kudus mengingatkan bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan, bagi orang percaya yaitu bagi merka yang terpanggil dalam namaNY (Rm 8 :28). Rasanya seperti mendapat kekuatan baru, saya membawa masalah ini dalam doa agar Tuhan melembutkan hati Bpk X.

Tiga hari kemudian, yah sekitat jam 5 sore WIT. pintu rumah saya (merangkap sebagai tempat praktek ) diketok oleh seseorang yang suaranya saya tidak kenal. Selamat sore, Pak dok......?   (seperti itu, saya disapa saat itu). Ketika saya buka pintu tersebut.... Puji Tuhan, yang berdiri di depan pintu adalah Bpk X dengan raut wajah kesakitan, dimana pipi kirinya tampak bengkak, merah sebesar bola tenis yang melekat . Masih dengan kaget dan penuh sukacita (Roh Kudus berbicara di dalam hati saya, inilah hasil doamu), saya mempersilakan Bpk X untuk masuk dan menanyakan keperluannya. ternyata, dia ingin berobat ok sakit gigi selama 3 hari, sulit makan dan tidak bisa tidur. beliau sudah minum obat warung dan sama sekali tidak membantu.... halleluyah!

Dengan kekuatan dan hikmat Illahi, saya dengan rendah hati melayani bpk X. rasanya tidak ada obat spesial yang saya berikan, tapi bagi saya pernyataan Roh Kudus bahwa Tuhan turut bekerja dalam segala perkara..... tampak nyata saat ini di depan mata saya. Sementara melayani ybs, saya penuh dengan urapaan dan sukacita Tuhan, saya tidak menanyakan tentang kayu gofasa miliknya tetapi saya percaya perkara tersebut sudah Tuhan selesaikan dengan jalan-NYA.

Malam harinya, saya berlutut bersyukur kepada Tuhan olehkarena Tuhan sudah membawa bpk X datang dan melembutkan hatinya bagi kami. Saya mohon pertolongan Tuhan atas penderitaannya dan kesembuhannya.

Pada keesokan harinya, setelah sarapan pagi. Jarum jam masih menunjukkan jam 8.00 wit. saya berjalan menuju ke Puskesmas. Jarak rumah dinas ke puskesmas, terbilang dekat dan saya harus melewati rumah bpk X. Ketika akan sampai di puskesmas, samar-samar saya mendengar dipanggil oleh seseorang dari kejauhan....... ternyata Bpk X..........Puji Tuhan, pagi ini keadaannya sangat berbeda....... dari kejauhan saya masih dapat melihat bengkak seukuran bola tenis masih menempel di pipi kirinya, tetapi wajahnya sudah bisa tersenyum dan penuh kegembiraan.

Saya dipersilakan mampir sebentar di rumahnya, beliau menceritakan bahwa setelah pulang dari berobat dan meminum obat yang saya berikan, secara ajaib rasa sakitnya langsung berangsur hilang, sudah bisa makan dan tidur dengan nyenyak. Halleluyah, Puji Tuhan.  Yang lebih mengagetkan saya adalah ketika beliau menanyakan kalau saya masih butuh kayu gofasa dan ia mempersilakan saya mengambil kayu gofasa miliknya sejumlah yang saya butuhkanm.... Gratis..... wow.... Tuhan luar biasa. Saya penuh dengan ucapan syukur dan suka cita.

Jadi, Awalnya saya hanya ingin membeli....... tapi Tuhan justru memberi. Tuhan selalu bekerja dengan caraNYA yang ajaib, Biarlah lewat apa yang saya alami Nama TUhan yang dipermuliakan. Yah... Dia turut bekerja bagi orang percaya.   GBU all.

Jumat, 31 Mei 2013

                                             
10 PERINTAH TUHAN VERSI MANADO
1. satu, Jang brani ngana cari tuhan laeng neeh !
    Tete' manis nda suka ngana bagitu.
2. dua, Jangan ngana beking patong, apalagi ngana pi sembah tu   patong atoh tuhan laeng!  kalau kwa nintau beking, jang bapaksa.
3. tiga, Jang asal-asal ngana cumu Tuhan pe nama sambarang!   Ta biasa ngoni pe mulu caparuni tu bibir pang ba mamake kong sambarang cumu-cumu Tete' manis pe nama.
4. ampa, Ngoni samua musti inga deng se kudus itu hari sabat! Kong ja maso gereja kasana, cuma 1 kali 1 minggu ley, pe stengah mati ngoni mo iko akang.
5. lima, Dengar-dengaran pa angko pe mama deng papa!
Jang pas Tuhan so pangge, baru ngoni mo manangis akang. Inga kesana, kalo dorang dua nda kaweng, nda mo ada kasiang ngana. (biar lei ngana anak angkat, tetap ngana musti hormat pa dorang noch)
6. anam, Jang ngana bunuh orang! Ngana kira nda stengah mati da se lahir kong se basar tu orang. Kalo dia so 17 taon, noh ngana rekeng jo, so brapa karong dia da makang, kong ngoni pi bunuh pa dia. Berarti ngana leh nimbole bunuh diri noh, ngana leh kang orang.
7. tuju, Nimbole berzinah! Jang ngana bagila deng laki-laki ato parampuang selain ngana pe laki ato bini! Kalo nintau cari jo di kamus dia pe arti.
8. lapang, Jang papancuri! Mancari kwa supaya ada doi.
9. sambilang, Nimbole babadusta, Torang samua kwa pe gampang ja badusta. so itu bertobat jo tare.
10. spuluh, Jang ba iri hati, kong suka-suka tuh orang laeng punya! jang ta biasa kwa malele gidi-gidi mo lia tuh orang punya....
Jang kong cuma baca, kong tatawa trus nda iko akang, Tete' manis pe prentah...Naraka Bro, ses .... :)

Kamis, 30 Mei 2013

DOKTER-KU SAYANG, DOKTER-KU MALANG.

Institusi pendidikan dokter dan pusat pusat pelayanan kesehatan kini sudah bermetamorfosis menjadi sebuah investasi bisnis yang sangat menggiurkan. Bagaimana tidak menggiurkan, jika seorang anak manusia yang mau memasuki fakultas kedokteran diharuskan mengeluarkan biaya minimal 200 sampai 300 juta rupiah , maka bayangkanlah berapa besar uang yang akan diraup oleh pihak fakultas yang bersangkutan jika sekali masa penerimaan ada 200 sampai 300 orang yang mendaftar.

Karena itu tidak heran, akhir akhir ini kita menyaksikan banyaknya bermunculan fakultas fakultas kedokteran, bak jamur tumbuh di musim hujan , utamanya di universitas universitas swasta, yang sebagian diantaranya dijalankan dengan sarana dan pra sarana yang se'adanya', infrastruktur yang tidak memadai,staf pengajar yang kurang kualitatif dan sistim pendidikan yang tidak kredibel. Prinsip mereka, pokoknya buka saja dulu, masalah kualitas urusan belakangan !.

Mereka umumnya tidak memiliki 'hospital teaching' sebagaimana halnya FK FK di universitas negeri yang selama ratusan tahun diyakini berfungsi sebagai kawah candra dimuka untuk menggodok dan menempa calon calon dokter dengan tradisi dan kultur khas-nya.

Anehnya, mereka tidak malu malu mematok biaya yang luar biasa besarnya untuk bisa menempuh pendidikan dokter di fakultasnya. Pemerintah diam. Parlemen juga bungkam. Kita tidak bisa membayangkan dokter kualitas seperti apa yang akan dilahirkan dari institusi pendidikan semacam ini ?.

Di satu sisi, aturan dan regulasi yang berlaku di negara ini memang sangat tidak kondusif untuk kehidupan profesi dokter. Lihatlah, betapa merananya nasib para dokter di Indonesia.

Setelah menjalani masa pendidikan dokter yang sangat lama ( rata rata 6 tahun ), mereka harus menjalani program dokter internship dengan memperoleh honor sebesar Rp. 1.2 juta per bulan, tidak perduli dimanapun dia ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia. Itupun, katanya, pembayaran gajinya dirapel setiap tiga bulan sekali. Tanpa uang kost, tanpa uang makan dan tanpa uang transport !.

Lantas, jika ia berhasil terpilih menjadi pegawai negeri sipil, dia hanya akan memperoleh golongan 3B. Si dokter akan mendapatkan gaji pokok lebih kurang Rp.2.2 juta plus tunjangan fungsional sebesar Rp.300 ribu, sehingga total pendapatan yang ia bawa pulang ke rumah tidak lebih dari Rp.2.6 juta. Lalu, bagaimana kalau kerja di klinik klinik swasta ?. Samimawon !.

Tahukah anda bahwa uang duduk seorang dokter umum di Klinik 24 Jam misalnya, rata rata Rp. 100 ribu dalam sehari semalam. Lebih mengenaskan lagi, untuk jasa mediknya si dokter cukup diberi upah 1000 perak ( baca sekali lagi, seribu perak ! ) per pasien !. Untuk memarkir sebuah sepeda motor saja, anda harus merogoh kocek 2000 perak. Jadi, rupanya tukang parkir yang kerjanya santai dan masih bisa ketawa ketiwi itu lebih besar pendapatannya dibandingkan dokter yang kerjanya 'babak belur 'sepanjang siang dan malam serta harus 'melek' melayani pasien pasiennya !. Ironis !

Tidak sampai disini kisah kemalangan sang dokter.

Di tengah tengah masyarakat, profesi dokter dipuja puji sebagai profesi yang sangat luhur dan suci. Karena itu, seorang dokter dituntut harus bekerja secara sosial, tulus dan ikhlas serta sedapat mungkin jangan memikikirkan upah yang akan diperolehnya. Dia harus siap 24 jam sehari semalam jika pasien membutuhkannya dan pengobatan yang diberikannya haruslah bisa memuaskan pasien.

Di sisi lain, dokter juga diharapkan untuk mengabdi habis habisan, memperbanyak dosis kesabaran serta harus bersedia berkorban demi terlaksananya berbagai kegiatan dan program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti 'Kota Sehat' dan berbagai program berbau 'politik' lainnya.

Namun, ketika dokter dirundung sial karena adanya 'dugaan kesalahan pengobatan', misalnya , para sejawat kita ini segera dihujat di berbagai media publik, dituduh melakukan malpraktek, seakan akan kesalahan yang belum terbukti kebenarannya itu merupakan dosa tercela yang tak terampuni , yang harus dipikul sendiri oleh mereka, bahkan mungkin juga oleh keluarganya.

Lantas, bila perlu jadikan mereka sebagai pesakitan dan seret mereka ke depan sidang pengadilan dengan tuntutan minimal 500 juta rupiah atau penjarakan !. Tidak ada pembelaan buat kita. Semuanya diam membisu. Sungguh, malang benar nasib dokter di Indonesia !.
(Copas dari forum PERDAMI)

Rabu, 14 November 2012

Para blogger yang diberkati, pada kesempatan ini, ijinkan saya membagikan satu telaahan staf tentang tanggapan teknis kesehatan atas adanya edaran BKD ke puskesmas tentang pengurusan semua urusan kepegawaian puskesmas tanpa melalui dinas  kesehatan. Mudah-mudahan, blogger dapat membantu kami menyempurnakan dan memberikan tambahan justifikasi yang dibutuhkan, selamat membantu GBU


TELAAHAN  STAF

KEPADA       : BUPATI.
DARI            : KEPALA DINAS KESEHATAN.
TANGGAL     :      OKOBER  2012
NOMOR        : 440 / TU-1 /         / K / X / 2012.
SIFAT           : RAHASIA                         
LAMPIRAN    : 1 (Satu) LEMBAR.
PERIHAL      :KEBIJAKAN BKDD TENTANG PENGURUSAN BERKAS KEPEGAWAIAN PUSKESMAS DILAKUKAN TANPA MELALUI DINAS KESEHATAN.



I S I

I. PENDAHULUAN
Salah satu Sumber Daya Kunci yang menentukan keberhasilan program dan pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan atau sering disingkat SDMK. Pendayagunaan SDM Kesehatan yang baik dimaksudkan untuk memperoleh tenaga kesehatan yang tepat dalam keterampilan, pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan dalam tugasnya dan dapat menyelesaikan tugas secara tepat waktu sebaliknya mendapatkan penghargaan yang pantas pula atas upaya pelayanan kesehatan yang mereka berikan, termasuk penghargaan kenaikan pangkat, gaji berkala, tunjangan dan hak-hak kepegawaian lainnya.
Puskesmas dan jejaringnya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di wilayah merupakan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang kesehatan,  harus turut bersinergi dalam upaya pelayanan kesehatan yang paripurna.
Berbagai tantangan dan hambatan di bidang pendayagunaan SDMK, khususnya yang menyangkut pemberian hak kepegawaian  telah kami identifikasi, selanjutnya akan kami sampaikan telaah staf atas terbitnya kebijakan BKDD tentang pengurusan berkas kepegawaian puskesmas yang dilakukan tanpa melalui dinas kesehatan.
II. FAKTA DAN DATA YANG BERPENGARUH.
          Komitmen merupakan proses yang berkelanjutan antara para pegawai puskesmas untuk menyumbangkan konstribusi pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap visi dinas kesehatan secara umum,  yang harus dibarengi dengan kesetiaan/ loyalitas para pegawai dan pemimpin terhadap organisasi Dinas kesehatan.
Dalam konteks mencapai visi kesehatan yaitu  memperoleh derajat kesehatan yang optimal dibutuhkan komitmen bersama antara tenaga kesehatan di puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan dalam penyelenggaraaan pelayanan kesehatan di wilayah. Artinya, keberadaan tenaga kesehatan di puskesmas tidak dapat dilepaskan dari dinas kesehatan sebagai organisasi induk pendayagunaan tenaga kesehatan sekaligus melaksanakan fungsi pembinaan kepegawaian SDMK di dalam lingkungan puskesmas dan jejaringnya.  Hal tersebut sesuai dengan penjabaran dalam PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten Minahasa Utara, yang dijabarkan lanjut dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 66 tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi dinas kesehatan kabupaten Minahasa Utara, dimana pada pasal 4 Perbup tersebut memuat, salah satu fungsi dinas kesehatan adalah melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan termasuk didalamnya pengelolaan dan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan yang ada di puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan.
Bila kemudian dilihat tata cara kenaikan pangkat rumpun kesehatan dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas bahwa pembinaan kepegawaian harus dilaksanakan oleh atasan langsung pegawai yang dimaksud. Sehingga bila puskesmas dan jejaringnya secara organisasi sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan (sesuai perda kab minahasa utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kab minahasa utara) maka dinas kesehatanlah yang menjadi pengguna pegawai jajaran kesehatan dan sebagai atasan langsung puskesmas dan jejaringnya sebagai suatu sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Dengan demikian, adanya kebijakan BKDD tentang pengurusan berkas kepegawaian puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yang berimplikasi pada sulitnya memiliki komitmen bersama untuk mencapai visi kesehatan. Adapun beberapa dampak negatif yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1.    MENGHAMBAT MDGs DAN KEBIJAKAN BIDANG KESEHATAN : Untuk mempercepat pencapaian MDGs kesehatan dan mendekatkan pelayanan ke desa-desa, saat ini dinas kesehatan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mendorong dan memberikan reward bagi bidan agar wajib tinggal di desa, sebaliknya memberikan punishment terhadap mereka yang tidak bersedia tinggal di desa.
Dalam pemahaman kami bahwa penghargaan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, ijin dan tugas belajar seyogianya diberikan kepada pegawai yang pantas dan pada waktu yang tepat, sehingga adanya kebijakan BKDD yang menyatakan bahwa pengurusan berkas kepegawaian tanpa melalui dinas kesehatan dapat berdampak  mengganggu kebijakan kesehatan tersebut diatas dan memperlambat pencapaian MDGs kesehatan sekaligus menjauhkan pelayanan kesehatan dari masyarakat.

2.    MENGGANGGU PEMBINAAN PUSKESMAS DAN ASAS PENGUSULAN BERJENJANG : Penjabaran PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat daerah dan Peraturan daerah kaupaten minahasa utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi tata kerja dinas daerah kabupaten minahasa utara menempatkan puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan, yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan di wilayahnya masing-masing. Demikian pula merujuk pada tatacara kenaikan pangkat dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa pembinaan kepegawaian puskesmas dan jejaringnya secara organisasi merupakan bagian tugas dan fungsi dinas kesehatan sebagai pengguna pegawai jajaran kesehatan dan atasan langsung serta pembina kepegawaian di bidang kesehatan. Demikian pula pengusulan berkas kepegawaian, baik dalam rangka  kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala maupun urusan kepegawaian lainnya seyogianya diusulkan secara berjenjang oleh pengguna pegawai atau atasan langsung pegawai tersebut dari tingkat puskesmas hingga ke dinas kesehatan.
Dengan demikian, kebijakan BKDD yang menyatakan bahwa pengurusan berkas kepegawaian puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan, telah mengabaikan tugas dan fungsi dinas kesehatan dan asas pengusulan berjenjang atasan – bawahan antara dinas kesehatan dan puskesmas, yang seyogianya juga merupakan salah satu unsur pembinaan terhadap puskesmas, sebagai  unit pelaksanan teknis dinas kesehatan.

3.    DAMPAK KOORDINATIF : Pemberian penghargaan kepegawaian (apapun bentuknya) secara tidak langsung sebagai salah satu instrumen koordinatif dan komando atasan - bawahan antara dinas kesehatan dan puskesmas. Sehingga kebijakan pengurusan berkas kepegawaian puskesmas secara langsung ke BKDD tanpa melalui dinas kesehatan sebagai atasan langsung puskesmas,  dapat berimplikasi pada menurunnya fungsi koordinatif dan komando dinas kesehatan terhadap puskesmas dan jejaringnya. Demikian pula, kebijakan diatas dapat berdampak pada penurunan loyalitas puskesmas terhadap dinas kesehatan sehingga kebijakan pimpinan belum tentu mendapatkan dukungan penuh dari jajarannya di tingkat puskesmas.

4.    MENGGANGGU SISTEM PENILAIAN KINERJA FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN :  Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara serta sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.  Di dalam jabatan fungsional rumpun kesehatan, makna pemberian penghargaan kenaikan pangkat pegawai di puskesmas merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai fungsional berdasarkan penilaian angka kredit atas pengetahuan, ketrampilan dan prilaku pegawai dalam melaksanakan tugas kompetensi di bidangnya. Penilaian ini hanya dapat dilakukan oleh tim penilai teknis yang berada di dinas kesehatan dan hasil penilaian ditetapkan oleh kadis kesehatan, sebagai pejabat eselon II pada instansi teknis dinas kesehatan. Sehingga kebijakan pengurusan berkas kenaikan pangkat fungsional pegawai puskesmas secara langsung ke BKDD tanpa melalui dinas kesehatan sebagai instansi teknis yang berwenang menilai dan menetapkan angka kredit,  dapat mengganggu sistem penilaian kinerja fungsuional rumpun kesehatan di kabupaten Minahasa Utara.
Merujuk kepada semua kondisi tersebut diatas, maka kebijakan BKDD tentang pengurusan semua urusan kepegawaian dari pegawai puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan, kami pandang tidak tepat dan dapat berimplikasi negatif bagi pencapaian visi kesehatan.  
III. KESIMPULAN.       
          Kebijakan BKDD tentang “Pengurusan semua urusan kepegawaian puskesmas dilakukan tanpa melalui Dinas Kesehatan ”, adalah tidak tepat dan berimplikasi negatif bagi upaya pencapaian  visi bidang kesehatan di Kabupaten.
IV. SARAN TINDAK.
          Mohon pertimbangan Bapak Bupati untuk memerintahkan BKDD untuk merevisi kebijakan tersebut diatas, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
                                                                 AIRMADIDI,          OKTOBER 2012
                                                                   KEPALA DINAS KESEHATAN
                                                                 


                                                                  
                                                                         NAMA DAN CAP
                                                                     NIP. 

PETUNJUK BUPATI :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Minggu, 26 Februari 2012

wellcome speech

syalom....Para blogger yang dikasihi Tuhan. berikut ini saya sertakan beberapa contoh wellcome speech untuk menjadi referensi. mudah-mudahan menjadi berkat bagi saudara.

WELLCOME SPEECH 1

Syalom…. Bagaimana khabarnya hari ini…. Saudara bersuka cita ?????? Ingat : RahmatNYA dan pertolonganNYA selalu ada bagi kita dan baru setiap hari. Saya rindu mengingatkan satu hal penting bagi kita semua, satu hal sepele yang kadang-kadang kita lupakan……dengar baik-baik saudaraku…bahwa Mujijat dan pertolongan Tuhan ada dan nyata hingga saat ini. Mungkin ada diantara saudara yang datang dengan beban dan persoalan yang berat, tapi ingat…Dia Tuhan ada untuk kita dan DIA siap menolong kita. Berkatnya baru setiap hari, mujijatnya ada saat ini… Bapak, Ibu, saudara, saudari… siap menerima lawatanNYA…..Berikan kemuliaan dan tepuk tangan yang terbaik bagi DIA…Halleluyah……..

WELCOME SPEECH 2

Boleh berikan tepuk tangan yang meriah bagi Tuhan kita……… Halleluyah…. Saudara yang diberkati Tuhan, saya yakin kita semua belumlah sempurna, ada banyak kelemahan pada kita masing-masing. Ada Orang tua yang lupa dengan anaknya, suami lupa dengan istrinya atau istri lupa dengan suaminya. Saya sendiri seringkali lupa dengan nama orang bahkan wajah orang. Tidak demikian halnya dengan Tuhan… DIA tidak lalot, artinya DIA tidak pernah lupa dengan anaknya/ kita, DIA mengenal kita lebih dari pasangan kita bahkan lebih dari diri kita sendiri. Amin ??????.. ayo saya ajak kita semua bangkit berdiri…katakan kepada kiri kanan saudara….Tuhan  mengasihimu. Berikan tepuk tangan dan kemuliaan bagi DIA di tempat yang maha tinggi……halleluyah.

TELAAHAN STAF

Blogger yth : Berikut ini saya sertakan sebuah contoh singkat Telaahan Staf tentang perlunya dibuatkan aturan oleh Pimpinan daerah tentang Kebijakan mutasi Tenaga kesehatan Strategis. harapan saya, dapat memberikan manfaat, wacana, masukan ataupun konsep inovatif bila para blogger juga mengalami permasalahan yang sama. GBU


TELAAHAN  STAF

KEPADA                  : BUPATI

DARI                        : KEPALA DINAS KESEHATAN .

TANGGAL               : 16 FEBRUARI 2012

NOMOR                  : ...............................................

SIFAT                       : RAHASIA                          

LAMPIRAN              :   -

PERIHAL                 : KEBIJAKAN MUTASI TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI      DINAS KESEHATAN, PUSKESMAS DAN JEJARINGNYA.




I S I

I.              PENDAHULUAN.

Salah satu permasalahan utama pengelolaan tenaga kesehatan di kabupaten Minahasa Utara adalah belum meratanya distribusi tenaga kesehatan strategis di puskesmas dan jejaringnya, khususnya di daerah sulit dan terpencil. Disaat yang sama, beban kerja dan profesionalisme segenap jajaran Dinas Kesehatan hingga ke puskesmas dan jejaringnya dituntut untuk ditingkatkan, seiring mempercepat pencapaian tujuan MDGs.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan distribusi tenaga kesehatan yang setara artinya sesuai dengan kebutuhan program, dengan kinerja tenaga kesehatan yang tinggi (responsive, competent, dan retensif) dan mempunyai keinginan untuk melayani di daerah termasuk daerah sulit.

Hal ini tentu butuh dorongan, pembinaan, dan komitmen berkelanjutan serta jenjang karier dan penghargaan yang pantas atas kinerja tenaga kesehatan di lapangan. Dinas kesehatan sebagai Pembina tenaga kesehatan di puskesmas dan jejaringnya, berupaya melaksanakan tugas dan fungsi mulia tersebut, namun akibat adanya ambivalensi kebijakan  mutasi dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak utuh dari SKPD lain, menjadi tantangan bagi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

Berikut ini akan dilakukan telaahan staf tentang perlunya dibuatkan Edaran Bupati Minahasa Utara tentang Kebijakan Mutasi Tenaga Kesehatan Strategis di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.



II.            PERMASALAHAN.

A.    Distribusi tenaga kesehatan strategis belum merata di semua unit pelayanan/ puskesmas, terutama di daerah terpencil dan sulit.

B.    Kebijakan Mutasi tenaga kesehatan strategis masih dipandang sebagai domain SKPD lain, padahal Mutasi tenaga kesehatan strategis seyogianya sebagai bagian kewenangan Dinas Kesehatan, sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya.

C.   Tingginya mutasi tenaga kesehatan strategis, yang tidak memperhatikan aspek kebutuhan program kesehatan oleh SKPD lain.



III.           DATA DAN FAKTA.

a.    Dinas Kesehatan sebagai “Leading Sector” bidang Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, bertanggung jawab membina, mengawasi, membimbing serta mengkoordinasikan segenap potensi Sumber daya manusia kesehatan, termasuk tenaga kesehatan strategis, seyogianya diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina tenaga kesehatan tersebut, termasuk dalam hal mutasi dan distribusi tenaga kesehatan di puskesmas dan jejaringnya.

b.    Sesuai Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara  No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan bahwa Puskesmas dan jejaringnya adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Ini artinya bahwa SKPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya adalah Dinas kesehatan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban mengetahui, memahami, membina dan menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan di jajarannya termasuk puskesmas dan jejaringnya. Intinya, bahwa mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan jejaringnya, sudah seyogianya menjadi kewenangan Kepala Dinas Kesehatan.

c.    Tenaga kesehatan strategis yang bertugas di garda terdepan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas, Puskesmas pembantu, maupun poskesdes, masing-masing mempunyai kompetensi dan kemampuan pemahamam program kesehatan yang berbeda dan sifatnya individual dan spesifik.  Demikian pula, setiap tenaga kesehatan yang telah  disertakan dalam program pelatihan teknis khusus program kesehatan, seperti Pelatihan SIK (sistem Informasi Kesehatan), Kusta, TBC, Laboratorium, Surveilance, Gizi, persalinan dll) telah mempunyai jenjang karier, kompetensi dan komitmen (tidak akan pindah sebagai pemegang program tersebut) tertentu dengan program tersebut. Ini artinya, bahwa tenaga kesehatan strategis tersebut dengan latar belakang pendidikan yang sama, akan mempunyai kompetensi dan pemahamam serta tanggung jawab program yang berbeda. Inilah sebabnya, mengapa mutasi tenaga kesehatan oleh SKPD lain yang tidak memahami kondisi kompetensi, komitmen dan spesifik program setiap tenaga kesehatan dapat menyebabkan lumpuh dan terbelengkalainya program dan pelayanan kesehatan di puskesmas. Lihat saja, kondisi saat ini, terdapat pergerakan mutasi yang perlahan tapi pasti dari tenaga kesehatan di daerah sulit/ terpencil untuk bertugas dan menumpuk di daerah kota. Sebagian besar dilakukan tanpa kajian dan persetujuan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan apalagi oleh kepala puskesmas.

d.    Situasi diatas juga memberikan dampak tidak langsung atas kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kepala puskesmas dan menurunkan wibawa Dinas Kesehatan. Mengapa tidak. Lihat saja, ada Seorang tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas di puskesmas, seharusnya dibina dan diberikan sanksi disiplin tetapi kemudian atasan dan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan hanya menerima informasi bahwa tenaga kesehatan tersebut telah ada instruksi pindah dari SKPD lain dan mutasi ke tempat tugas yang lebih mudah, dekat dan sesuai keinginanya. Pada kasus lainya, terjadi mutasi tenaga kesehatan ke tempat yang tidak membutuhkan tenaga kesehatan tersebut, hal ini kemudian menimbulkan keresahan dan kegelisahan serta penumpukan pegawai dan pengangguran intelek di Puskesmas tertentu. Diatas segalanya, kami melihat Keadaan diatas telah memberikan contoh, pembelajaran serta pengikisan tersetruktur terhadap wibawa kepala puskesmas sebagai atasan langsung tenaga kesehatan di puskesmas, termasuk Dinas Kesehatan. Ini juga adalah wajah, tidak berdayanya Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, untuk mengendalikan, membina., mengawasi dan mendisiplinkan bahkan membela wibawa dan kebenaran tenaga kesehatan di jajarannya, bila kewenangan mutasi/ distribusi yang sesungguhnya merupakan bagian dari pembinaan jajarannya dianggap bukan miliknya.

e.    Catatan dan penilaian, pembinaan, kompetensi dan pemahaman program setiap tenaga kesehatan hanya diketahui oleh Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, mutasi tenaga kesehatan yang sering dilakukan oleh SKPD lainnya dengan alasan Kebutuhan mendesak tetapi tanpa koordinasi dan kajian Dinas Kesehatan, sungguh telah memorak maritkan program kesehatan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara yang telah terbangun selama ini.  Data yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, menunjukkan bahwa selang Tahun 2011 ada 19 Kasus mutasi tenaga kesehatan strategis oleh SKPD lain tanpa persetujuan dan kajian Dinas Kesehatan dan hingga 16 Februari 2012 ini saja, telah ada 5 kasus mutasi tenaga kesehatan strategis tanpa kajian Dinas Kesehatan. Situasi diatas hanya dapat diatasi bila terdapat pemahaman yang sama dan kerelaan untuk mengembalikan serta mengakui bahwa adalah lebih bijak dan jauh lebih baik, bila mutasi/ distribusi tenaga kesehatan strategis melalui kajian kebutuhan dan dilakukan oleh instansi induk Pembina kesehatan di wilayahnya, yaitu Dinas Kesehatan.



IV.          KESIMPULAN.

a.    Pembinaan dan Distribusi Tenaga Kesehatan Strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan dan jejaringnya, seyogianya menjadi tanggung jawab penuh Kepala Dinas Kesehatan, sebagai SKPD induk Pembina Tugas pokok dan fungsi kebijakan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara.

b.    Mutasi/ Distribusi Tenaga Kesehatan strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya perlu diatur lanjut dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara, tentang Kebijakan Mutasi Tenaga Kesehatan Strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten MInahasa Utara dan jejaringnya.



V.            SARAN DAN TINDAK.

Disarankan Kepada Bupati : Bila Bapak Bupati  berkenan dapat menerbitkan Surat Edaran Bupati Minahasa utara tentang Kebijakan Mutasi Tenaga Kesehatan Strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, dimana didalam Surat Edaran tersebut memuat hal-hal sebagai beikut :

1.    Mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Minahasa Utara melalui BKDD Kabupaten Minahasa Utara.

2.    Proses Mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, dilakukan secara berjenjang, dimulai dari usulan/ persetujuan dari Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

3.    Kepala Dinas Kesehatan melakukan kajian menyeluruh akan kebutuhan proses mutasi tersebut. Selanjutnya persetujuan mutasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dengan menerbitkan Surat Perintah Penugasan, dengan tembusan kepada Bupati Minahasa Utara, melalui kepala BKDD Kabupaten Minahasa Utara.

4.    Mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, yang tidak mengikuti proses yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Utara tersebut, dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan program dan pemenuhan tenaga kesehatan strategis di sarana kesehatan.

       Airmadidi, 16 Februari 2015

   KEPALA DINAS KESEHATAN

                   KAB. MINAHASA UTARA   





        



VI.          PETUNJUK BUPATI  ;

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………...
                                                                                                                       

Kamis, 09 Februari 2012

BEWARE ......HAL KECIL DAPAT BERDAMPAK BESAR...

DAPATKAH LISTIK MENGALIR MELALUI LAMPU FLASH KAMERA KE TUBUH  ANDA ??? JAWABANYA : YA……..PASTI.  100%  BISA.
Ini adalah kisah nyata, dilaporkan suatu kejadian pada seorang mahasiswa teknik mesin tahun pertama, umur 19 tahun, yang meninggal di RS KESHVANI Kota Mumbai. Dia dibawa ke RS dengan keadaan luka bakar sekujur tubuhnya. Alasanya ????
Sebelumnya, dia mengikuti kegiatan studi tour ke Amravati (Sebuah daerah dekat kota Maharashtra), pada saat akan kembali, rombongan sementara menunggu kereta api di stasion railway, banyak diantara mereka saling mengambil foto bersama menggunakan handphone dan camera digital. Salah seorang diantaranya mengeluh tidak dapat mengambil foto keseluruhan rombongan, sehingga ia mundur menjauh dengan harapan dapat mengambil keseluruhan romongan dgn alat digicamnya.
Ia tidak memperhatikan adanya lintasan kawat listrik tegangan tinggi, 40.000 volt sementara melintas diatas kepalanya.  Maka Seketika itu , saat  ia menekan kamera digitalnya ??? Listrik tegangan tinggi, 40.000 volt di dekatnya langsung mengalir melalui lampu flash cameranya masuk kedalam camera, terus mengalir melalui jari-jari tangannya ke seluruh tubuhnya.  Semua terjadi begitu cepat, hanya dalam hitungan detik. Separuh tubuhnya mengalami luka bakar hebat..
Mereka langsung memanggil ambulance dan membawanya ke RS Keshvani, di Mumbai.
Setelah dirawat selama 1 hari, dia mulai sadar, tetapi dokter yang merawatnya mengatakan tidak mempunyai harapan banyak olehkarena luasnya luka bakar yang dideritanya. Singkat cerita, akhirnya ia kemudian meninggal dunia.
Sekarang pertanyaannya,…. Berapa dari antara kita yang sadar akan ancaman dan bahaya teknis seperti kasus diatas ??? Sekalipun sadar, berapa pula yang mengabaikannya dan menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa saja dan belum tentu akan terjadi…..
Inilah saatnya, kita lebih peka dan menyadari pentingnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Hindari penggunaan handphone saat pengisian di SPBU.
2.    Hindari penggunaan handphone saat berkendaraan.
3.    Rubah sikap acuh terhadap setiap potensi ancaman dan bahaya yang mungkin terjadi.
4.    Hindari penggunaan handphone lansung yang sementara discharge (terhubung dengan listrik).
5.    Hindari mengcharge handphone anda sementara tidur atau  dekat dengan tempat tidur.
6.    Hindari penggunaan handphone/ camera digital atau lampu flash camera saat berada dekat dengan aliran listrik tegangan tinggi, seperti pada stasiun kereta api, railway.
(diterjemahkan dari artikel : Berns Mejias)