Minggu, 26 Februari 2012

TELAAHAN STAF

Blogger yth : Berikut ini saya sertakan sebuah contoh singkat Telaahan Staf tentang perlunya dibuatkan aturan oleh Pimpinan daerah tentang Kebijakan mutasi Tenaga kesehatan Strategis. harapan saya, dapat memberikan manfaat, wacana, masukan ataupun konsep inovatif bila para blogger juga mengalami permasalahan yang sama. GBU


TELAAHAN  STAF

KEPADA                  : BUPATI

DARI                        : KEPALA DINAS KESEHATAN .

TANGGAL               : 16 FEBRUARI 2012

NOMOR                  : ...............................................

SIFAT                       : RAHASIA                          

LAMPIRAN              :   -

PERIHAL                 : KEBIJAKAN MUTASI TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI      DINAS KESEHATAN, PUSKESMAS DAN JEJARINGNYA.




I S I

I.              PENDAHULUAN.

Salah satu permasalahan utama pengelolaan tenaga kesehatan di kabupaten Minahasa Utara adalah belum meratanya distribusi tenaga kesehatan strategis di puskesmas dan jejaringnya, khususnya di daerah sulit dan terpencil. Disaat yang sama, beban kerja dan profesionalisme segenap jajaran Dinas Kesehatan hingga ke puskesmas dan jejaringnya dituntut untuk ditingkatkan, seiring mempercepat pencapaian tujuan MDGs.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan distribusi tenaga kesehatan yang setara artinya sesuai dengan kebutuhan program, dengan kinerja tenaga kesehatan yang tinggi (responsive, competent, dan retensif) dan mempunyai keinginan untuk melayani di daerah termasuk daerah sulit.

Hal ini tentu butuh dorongan, pembinaan, dan komitmen berkelanjutan serta jenjang karier dan penghargaan yang pantas atas kinerja tenaga kesehatan di lapangan. Dinas kesehatan sebagai Pembina tenaga kesehatan di puskesmas dan jejaringnya, berupaya melaksanakan tugas dan fungsi mulia tersebut, namun akibat adanya ambivalensi kebijakan  mutasi dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak utuh dari SKPD lain, menjadi tantangan bagi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

Berikut ini akan dilakukan telaahan staf tentang perlunya dibuatkan Edaran Bupati Minahasa Utara tentang Kebijakan Mutasi Tenaga Kesehatan Strategis di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.



II.            PERMASALAHAN.

A.    Distribusi tenaga kesehatan strategis belum merata di semua unit pelayanan/ puskesmas, terutama di daerah terpencil dan sulit.

B.    Kebijakan Mutasi tenaga kesehatan strategis masih dipandang sebagai domain SKPD lain, padahal Mutasi tenaga kesehatan strategis seyogianya sebagai bagian kewenangan Dinas Kesehatan, sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya.

C.   Tingginya mutasi tenaga kesehatan strategis, yang tidak memperhatikan aspek kebutuhan program kesehatan oleh SKPD lain.



III.           DATA DAN FAKTA.

a.    Dinas Kesehatan sebagai “Leading Sector” bidang Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, bertanggung jawab membina, mengawasi, membimbing serta mengkoordinasikan segenap potensi Sumber daya manusia kesehatan, termasuk tenaga kesehatan strategis, seyogianya diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina tenaga kesehatan tersebut, termasuk dalam hal mutasi dan distribusi tenaga kesehatan di puskesmas dan jejaringnya.

b.    Sesuai Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara  No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan bahwa Puskesmas dan jejaringnya adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Ini artinya bahwa SKPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya adalah Dinas kesehatan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban mengetahui, memahami, membina dan menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan di jajarannya termasuk puskesmas dan jejaringnya. Intinya, bahwa mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan jejaringnya, sudah seyogianya menjadi kewenangan Kepala Dinas Kesehatan.

c.    Tenaga kesehatan strategis yang bertugas di garda terdepan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas, Puskesmas pembantu, maupun poskesdes, masing-masing mempunyai kompetensi dan kemampuan pemahamam program kesehatan yang berbeda dan sifatnya individual dan spesifik.  Demikian pula, setiap tenaga kesehatan yang telah  disertakan dalam program pelatihan teknis khusus program kesehatan, seperti Pelatihan SIK (sistem Informasi Kesehatan), Kusta, TBC, Laboratorium, Surveilance, Gizi, persalinan dll) telah mempunyai jenjang karier, kompetensi dan komitmen (tidak akan pindah sebagai pemegang program tersebut) tertentu dengan program tersebut. Ini artinya, bahwa tenaga kesehatan strategis tersebut dengan latar belakang pendidikan yang sama, akan mempunyai kompetensi dan pemahamam serta tanggung jawab program yang berbeda. Inilah sebabnya, mengapa mutasi tenaga kesehatan oleh SKPD lain yang tidak memahami kondisi kompetensi, komitmen dan spesifik program setiap tenaga kesehatan dapat menyebabkan lumpuh dan terbelengkalainya program dan pelayanan kesehatan di puskesmas. Lihat saja, kondisi saat ini, terdapat pergerakan mutasi yang perlahan tapi pasti dari tenaga kesehatan di daerah sulit/ terpencil untuk bertugas dan menumpuk di daerah kota. Sebagian besar dilakukan tanpa kajian dan persetujuan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan apalagi oleh kepala puskesmas.

d.    Situasi diatas juga memberikan dampak tidak langsung atas kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kepala puskesmas dan menurunkan wibawa Dinas Kesehatan. Mengapa tidak. Lihat saja, ada Seorang tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas di puskesmas, seharusnya dibina dan diberikan sanksi disiplin tetapi kemudian atasan dan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan hanya menerima informasi bahwa tenaga kesehatan tersebut telah ada instruksi pindah dari SKPD lain dan mutasi ke tempat tugas yang lebih mudah, dekat dan sesuai keinginanya. Pada kasus lainya, terjadi mutasi tenaga kesehatan ke tempat yang tidak membutuhkan tenaga kesehatan tersebut, hal ini kemudian menimbulkan keresahan dan kegelisahan serta penumpukan pegawai dan pengangguran intelek di Puskesmas tertentu. Diatas segalanya, kami melihat Keadaan diatas telah memberikan contoh, pembelajaran serta pengikisan tersetruktur terhadap wibawa kepala puskesmas sebagai atasan langsung tenaga kesehatan di puskesmas, termasuk Dinas Kesehatan. Ini juga adalah wajah, tidak berdayanya Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, untuk mengendalikan, membina., mengawasi dan mendisiplinkan bahkan membela wibawa dan kebenaran tenaga kesehatan di jajarannya, bila kewenangan mutasi/ distribusi yang sesungguhnya merupakan bagian dari pembinaan jajarannya dianggap bukan miliknya.

e.    Catatan dan penilaian, pembinaan, kompetensi dan pemahaman program setiap tenaga kesehatan hanya diketahui oleh Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, mutasi tenaga kesehatan yang sering dilakukan oleh SKPD lainnya dengan alasan Kebutuhan mendesak tetapi tanpa koordinasi dan kajian Dinas Kesehatan, sungguh telah memorak maritkan program kesehatan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara yang telah terbangun selama ini.  Data yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, menunjukkan bahwa selang Tahun 2011 ada 19 Kasus mutasi tenaga kesehatan strategis oleh SKPD lain tanpa persetujuan dan kajian Dinas Kesehatan dan hingga 16 Februari 2012 ini saja, telah ada 5 kasus mutasi tenaga kesehatan strategis tanpa kajian Dinas Kesehatan. Situasi diatas hanya dapat diatasi bila terdapat pemahaman yang sama dan kerelaan untuk mengembalikan serta mengakui bahwa adalah lebih bijak dan jauh lebih baik, bila mutasi/ distribusi tenaga kesehatan strategis melalui kajian kebutuhan dan dilakukan oleh instansi induk Pembina kesehatan di wilayahnya, yaitu Dinas Kesehatan.



IV.          KESIMPULAN.

a.    Pembinaan dan Distribusi Tenaga Kesehatan Strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan dan jejaringnya, seyogianya menjadi tanggung jawab penuh Kepala Dinas Kesehatan, sebagai SKPD induk Pembina Tugas pokok dan fungsi kebijakan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara.

b.    Mutasi/ Distribusi Tenaga Kesehatan strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya perlu diatur lanjut dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara, tentang Kebijakan Mutasi Tenaga Kesehatan Strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten MInahasa Utara dan jejaringnya.



V.            SARAN DAN TINDAK.

Disarankan Kepada Bupati : Bila Bapak Bupati  berkenan dapat menerbitkan Surat Edaran Bupati Minahasa utara tentang Kebijakan Mutasi Tenaga Kesehatan Strategis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, dimana didalam Surat Edaran tersebut memuat hal-hal sebagai beikut :

1.    Mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Minahasa Utara melalui BKDD Kabupaten Minahasa Utara.

2.    Proses Mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, dilakukan secara berjenjang, dimulai dari usulan/ persetujuan dari Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

3.    Kepala Dinas Kesehatan melakukan kajian menyeluruh akan kebutuhan proses mutasi tersebut. Selanjutnya persetujuan mutasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dengan menerbitkan Surat Perintah Penugasan, dengan tembusan kepada Bupati Minahasa Utara, melalui kepala BKDD Kabupaten Minahasa Utara.

4.    Mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan jejaringnya, yang tidak mengikuti proses yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Utara tersebut, dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan program dan pemenuhan tenaga kesehatan strategis di sarana kesehatan.

       Airmadidi, 16 Februari 2015

   KEPALA DINAS KESEHATAN

                   KAB. MINAHASA UTARA   





        



VI.          PETUNJUK BUPATI  ;

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………...
                                                                                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar