TELAAHAN STAF
KEPADA : BUPATI.
DARI : KEPALA DINAS KESEHATAN.
TANGGAL : OKOBER 2012
NOMOR : 440 / TU-1 / / K / X / 2012.
SIFAT : RAHASIA
LAMPIRAN : 1 (Satu) LEMBAR.
PERIHAL :KEBIJAKAN BKDD TENTANG PENGURUSAN
BERKAS KEPEGAWAIAN PUSKESMAS DILAKUKAN TANPA MELALUI DINAS KESEHATAN.
I
S I
I.
PENDAHULUAN
Salah satu Sumber
Daya Kunci yang menentukan keberhasilan program dan pelayanan kesehatan adalah
Sumber Daya Manusia Kesehatan atau sering disingkat SDMK. Pendayagunaan SDM
Kesehatan yang baik dimaksudkan untuk memperoleh tenaga kesehatan yang tepat
dalam keterampilan, pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan dalam tugasnya
dan dapat menyelesaikan tugas secara tepat waktu sebaliknya mendapatkan
penghargaan yang pantas pula atas upaya pelayanan kesehatan yang mereka
berikan, termasuk penghargaan kenaikan pangkat, gaji berkala, tunjangan dan
hak-hak kepegawaian lainnya.
Puskesmas dan
jejaringnya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di wilayah merupakan Unit
Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang
kesehatan, harus turut bersinergi dalam
upaya pelayanan kesehatan yang paripurna.
Berbagai tantangan
dan hambatan di bidang pendayagunaan SDMK, khususnya yang menyangkut pemberian
hak kepegawaian telah kami identifikasi,
selanjutnya akan kami sampaikan telaah staf atas terbitnya kebijakan BKDD tentang pengurusan berkas kepegawaian puskesmas yang dilakukan
tanpa melalui dinas kesehatan.
II.
FAKTA DAN DATA YANG BERPENGARUH.
Komitmen
merupakan proses yang berkelanjutan antara para pegawai puskesmas untuk menyumbangkan konstribusi
pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap visi dinas kesehatan secara umum, yang harus dibarengi dengan kesetiaan/ loyalitas para pegawai dan
pemimpin terhadap organisasi Dinas kesehatan.
Dalam konteks mencapai visi
kesehatan yaitu memperoleh derajat
kesehatan yang optimal dibutuhkan komitmen bersama antara tenaga kesehatan di
puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan dalam penyelenggaraaan
pelayanan kesehatan di wilayah. Artinya, keberadaan tenaga kesehatan di
puskesmas tidak dapat dilepaskan dari dinas kesehatan sebagai organisasi induk
pendayagunaan tenaga kesehatan sekaligus melaksanakan fungsi pembinaan
kepegawaian SDMK di dalam lingkungan puskesmas dan jejaringnya. Hal tersebut sesuai dengan penjabaran dalam
PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Minahasa Utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas
daerah kabupaten Minahasa Utara, yang dijabarkan lanjut dengan Peraturan Bupati
Minahasa Utara nomor 66 tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi dinas
kesehatan kabupaten Minahasa Utara, dimana pada pasal 4 Perbup tersebut memuat,
salah satu fungsi dinas kesehatan adalah melakukan pembinaan dan pelaksanaan
tugas bidang kesehatan termasuk didalamnya pengelolaan dan pembinaan terhadap Sumber
Daya Manusia Kesehatan yang ada di puskesmas sebagai unit pelaksana teknis
dinas kesehatan.
Bila kemudian dilihat tata cara kenaikan pangkat rumpun kesehatan dan PP 53 tahun
2010 tentang disiplin PNS, jelas bahwa pembinaan kepegawaian harus dilaksanakan
oleh atasan langsung pegawai yang dimaksud. Sehingga bila puskesmas dan
jejaringnya secara organisasi sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan
(sesuai perda kab minahasa utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata
kerja dinas daerah kab minahasa utara) maka dinas kesehatanlah yang menjadi pengguna
pegawai jajaran kesehatan dan sebagai atasan langsung puskesmas dan jejaringnya
sebagai suatu sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Dengan demikian, adanya kebijakan
BKDD tentang pengurusan berkas kepegawaian puskesmas
tanpa melalui dinas kesehatan dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yang
berimplikasi pada sulitnya memiliki komitmen bersama untuk mencapai visi
kesehatan. Adapun beberapa dampak negatif yang dapat kami sampaikan adalah sebagai
berikut :
1.
MENGHAMBAT
MDGs DAN KEBIJAKAN BIDANG KESEHATAN : Untuk mempercepat
pencapaian MDGs kesehatan dan mendekatkan pelayanan ke desa-desa, saat ini
dinas kesehatan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mendorong dan
memberikan reward bagi bidan agar wajib tinggal di desa, sebaliknya memberikan
punishment terhadap mereka yang tidak bersedia tinggal di desa.
Dalam
pemahaman kami bahwa penghargaan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji
berkala, ijin dan tugas belajar seyogianya diberikan kepada pegawai yang pantas
dan pada waktu yang tepat, sehingga adanya kebijakan BKDD yang menyatakan bahwa
pengurusan berkas kepegawaian tanpa melalui dinas kesehatan dapat
berdampak mengganggu kebijakan kesehatan
tersebut diatas dan memperlambat pencapaian MDGs kesehatan sekaligus menjauhkan
pelayanan kesehatan dari masyarakat.
2.
MENGGANGGU
PEMBINAAN PUSKESMAS DAN ASAS PENGUSULAN BERJENJANG : Penjabaran
PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat daerah dan Peraturan daerah
kaupaten minahasa utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi tata kerja dinas
daerah kabupaten minahasa utara menempatkan puskesmas sebagai unit pelaksana
teknis dinas kesehatan, yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan di wilayahnya
masing-masing. Demikian pula merujuk pada
tatacara kenaikan pangkat dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa
pembinaan kepegawaian puskesmas dan jejaringnya secara organisasi merupakan
bagian tugas dan fungsi dinas kesehatan sebagai pengguna pegawai jajaran
kesehatan dan atasan langsung serta pembina kepegawaian di bidang kesehatan. Demikian
pula pengusulan berkas kepegawaian, baik dalam rangka kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
maupun urusan kepegawaian lainnya seyogianya diusulkan secara berjenjang oleh
pengguna pegawai atau atasan langsung pegawai tersebut dari tingkat puskesmas
hingga ke dinas kesehatan.
Dengan
demikian, kebijakan BKDD yang menyatakan bahwa pengurusan berkas kepegawaian
puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan, telah mengabaikan tugas dan fungsi
dinas kesehatan dan asas pengusulan berjenjang atasan – bawahan antara dinas
kesehatan dan puskesmas, yang seyogianya juga merupakan salah satu unsur
pembinaan terhadap puskesmas, sebagai unit pelaksanan teknis dinas kesehatan.
3.
DAMPAK
KOORDINATIF : Pemberian penghargaan kepegawaian (apapun
bentuknya) secara tidak langsung sebagai salah satu instrumen koordinatif dan
komando atasan - bawahan antara dinas kesehatan dan puskesmas. Sehingga kebijakan
pengurusan berkas kepegawaian puskesmas secara langsung ke BKDD tanpa melalui
dinas kesehatan sebagai atasan langsung puskesmas, dapat berimplikasi pada menurunnya fungsi
koordinatif dan komando dinas kesehatan terhadap puskesmas dan jejaringnya.
Demikian pula, kebijakan diatas dapat berdampak pada penurunan loyalitas
puskesmas terhadap dinas kesehatan sehingga kebijakan pimpinan belum tentu
mendapatkan dukungan penuh dari jajarannya di tingkat puskesmas.
4.
MENGGANGGU SISTEM PENILAIAN KINERJA
FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN : Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas prestasi kerja
dan pengabdiannya terhadap negara serta sebagai dorongan kepada pegawai untuk
lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Di dalam jabatan fungsional rumpun kesehatan,
makna pemberian penghargaan kenaikan pangkat pegawai di puskesmas merupakan
penghargaan yang diberikan kepada pegawai fungsional berdasarkan penilaian
angka kredit atas pengetahuan, ketrampilan dan prilaku pegawai dalam
melaksanakan tugas kompetensi di bidangnya. Penilaian ini hanya dapat dilakukan oleh tim penilai teknis yang berada di
dinas kesehatan dan hasil penilaian ditetapkan oleh kadis kesehatan, sebagai
pejabat eselon II pada instansi teknis dinas kesehatan. Sehingga kebijakan
pengurusan berkas kenaikan pangkat fungsional pegawai puskesmas secara langsung
ke BKDD tanpa melalui dinas kesehatan sebagai instansi teknis yang berwenang
menilai dan menetapkan angka kredit,
dapat mengganggu sistem penilaian kinerja fungsuional rumpun kesehatan
di kabupaten Minahasa Utara.
Merujuk
kepada semua kondisi tersebut diatas, maka kebijakan BKDD tentang pengurusan semua urusan kepegawaian dari pegawai puskesmas tanpa
melalui dinas kesehatan, kami pandang tidak tepat dan dapat berimplikasi
negatif bagi pencapaian visi kesehatan.
III. KESIMPULAN.
Kebijakan BKDD tentang “Pengurusan semua urusan kepegawaian puskesmas
dilakukan tanpa melalui Dinas Kesehatan ”, adalah tidak
tepat dan berimplikasi negatif bagi upaya pencapaian visi bidang kesehatan di Kabupaten.
IV. SARAN TINDAK.
Mohon
pertimbangan Bapak Bupati untuk memerintahkan BKDD untuk
merevisi kebijakan tersebut diatas, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
AIRMADIDI, OKTOBER 2012
KEPALA
DINAS KESEHATAN
NAMA DAN CAP
NIP.
PETUNJUK BUPATI :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .