Rabu, 14 November 2012

Para blogger yang diberkati, pada kesempatan ini, ijinkan saya membagikan satu telaahan staf tentang tanggapan teknis kesehatan atas adanya edaran BKD ke puskesmas tentang pengurusan semua urusan kepegawaian puskesmas tanpa melalui dinas  kesehatan. Mudah-mudahan, blogger dapat membantu kami menyempurnakan dan memberikan tambahan justifikasi yang dibutuhkan, selamat membantu GBU


TELAAHAN  STAF

KEPADA       : BUPATI.
DARI            : KEPALA DINAS KESEHATAN.
TANGGAL     :      OKOBER  2012
NOMOR        : 440 / TU-1 /         / K / X / 2012.
SIFAT           : RAHASIA                         
LAMPIRAN    : 1 (Satu) LEMBAR.
PERIHAL      :KEBIJAKAN BKDD TENTANG PENGURUSAN BERKAS KEPEGAWAIAN PUSKESMAS DILAKUKAN TANPA MELALUI DINAS KESEHATAN.



I S I

I. PENDAHULUAN
Salah satu Sumber Daya Kunci yang menentukan keberhasilan program dan pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan atau sering disingkat SDMK. Pendayagunaan SDM Kesehatan yang baik dimaksudkan untuk memperoleh tenaga kesehatan yang tepat dalam keterampilan, pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan dalam tugasnya dan dapat menyelesaikan tugas secara tepat waktu sebaliknya mendapatkan penghargaan yang pantas pula atas upaya pelayanan kesehatan yang mereka berikan, termasuk penghargaan kenaikan pangkat, gaji berkala, tunjangan dan hak-hak kepegawaian lainnya.
Puskesmas dan jejaringnya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di wilayah merupakan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang kesehatan,  harus turut bersinergi dalam upaya pelayanan kesehatan yang paripurna.
Berbagai tantangan dan hambatan di bidang pendayagunaan SDMK, khususnya yang menyangkut pemberian hak kepegawaian  telah kami identifikasi, selanjutnya akan kami sampaikan telaah staf atas terbitnya kebijakan BKDD tentang pengurusan berkas kepegawaian puskesmas yang dilakukan tanpa melalui dinas kesehatan.
II. FAKTA DAN DATA YANG BERPENGARUH.
          Komitmen merupakan proses yang berkelanjutan antara para pegawai puskesmas untuk menyumbangkan konstribusi pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap visi dinas kesehatan secara umum,  yang harus dibarengi dengan kesetiaan/ loyalitas para pegawai dan pemimpin terhadap organisasi Dinas kesehatan.
Dalam konteks mencapai visi kesehatan yaitu  memperoleh derajat kesehatan yang optimal dibutuhkan komitmen bersama antara tenaga kesehatan di puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan dalam penyelenggaraaan pelayanan kesehatan di wilayah. Artinya, keberadaan tenaga kesehatan di puskesmas tidak dapat dilepaskan dari dinas kesehatan sebagai organisasi induk pendayagunaan tenaga kesehatan sekaligus melaksanakan fungsi pembinaan kepegawaian SDMK di dalam lingkungan puskesmas dan jejaringnya.  Hal tersebut sesuai dengan penjabaran dalam PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten Minahasa Utara, yang dijabarkan lanjut dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 66 tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi dinas kesehatan kabupaten Minahasa Utara, dimana pada pasal 4 Perbup tersebut memuat, salah satu fungsi dinas kesehatan adalah melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan termasuk didalamnya pengelolaan dan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan yang ada di puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan.
Bila kemudian dilihat tata cara kenaikan pangkat rumpun kesehatan dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas bahwa pembinaan kepegawaian harus dilaksanakan oleh atasan langsung pegawai yang dimaksud. Sehingga bila puskesmas dan jejaringnya secara organisasi sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan (sesuai perda kab minahasa utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kab minahasa utara) maka dinas kesehatanlah yang menjadi pengguna pegawai jajaran kesehatan dan sebagai atasan langsung puskesmas dan jejaringnya sebagai suatu sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Dengan demikian, adanya kebijakan BKDD tentang pengurusan berkas kepegawaian puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yang berimplikasi pada sulitnya memiliki komitmen bersama untuk mencapai visi kesehatan. Adapun beberapa dampak negatif yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1.    MENGHAMBAT MDGs DAN KEBIJAKAN BIDANG KESEHATAN : Untuk mempercepat pencapaian MDGs kesehatan dan mendekatkan pelayanan ke desa-desa, saat ini dinas kesehatan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mendorong dan memberikan reward bagi bidan agar wajib tinggal di desa, sebaliknya memberikan punishment terhadap mereka yang tidak bersedia tinggal di desa.
Dalam pemahaman kami bahwa penghargaan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, ijin dan tugas belajar seyogianya diberikan kepada pegawai yang pantas dan pada waktu yang tepat, sehingga adanya kebijakan BKDD yang menyatakan bahwa pengurusan berkas kepegawaian tanpa melalui dinas kesehatan dapat berdampak  mengganggu kebijakan kesehatan tersebut diatas dan memperlambat pencapaian MDGs kesehatan sekaligus menjauhkan pelayanan kesehatan dari masyarakat.

2.    MENGGANGGU PEMBINAAN PUSKESMAS DAN ASAS PENGUSULAN BERJENJANG : Penjabaran PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat daerah dan Peraturan daerah kaupaten minahasa utara nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi tata kerja dinas daerah kabupaten minahasa utara menempatkan puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan, yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan di wilayahnya masing-masing. Demikian pula merujuk pada tatacara kenaikan pangkat dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa pembinaan kepegawaian puskesmas dan jejaringnya secara organisasi merupakan bagian tugas dan fungsi dinas kesehatan sebagai pengguna pegawai jajaran kesehatan dan atasan langsung serta pembina kepegawaian di bidang kesehatan. Demikian pula pengusulan berkas kepegawaian, baik dalam rangka  kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala maupun urusan kepegawaian lainnya seyogianya diusulkan secara berjenjang oleh pengguna pegawai atau atasan langsung pegawai tersebut dari tingkat puskesmas hingga ke dinas kesehatan.
Dengan demikian, kebijakan BKDD yang menyatakan bahwa pengurusan berkas kepegawaian puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan, telah mengabaikan tugas dan fungsi dinas kesehatan dan asas pengusulan berjenjang atasan – bawahan antara dinas kesehatan dan puskesmas, yang seyogianya juga merupakan salah satu unsur pembinaan terhadap puskesmas, sebagai  unit pelaksanan teknis dinas kesehatan.

3.    DAMPAK KOORDINATIF : Pemberian penghargaan kepegawaian (apapun bentuknya) secara tidak langsung sebagai salah satu instrumen koordinatif dan komando atasan - bawahan antara dinas kesehatan dan puskesmas. Sehingga kebijakan pengurusan berkas kepegawaian puskesmas secara langsung ke BKDD tanpa melalui dinas kesehatan sebagai atasan langsung puskesmas,  dapat berimplikasi pada menurunnya fungsi koordinatif dan komando dinas kesehatan terhadap puskesmas dan jejaringnya. Demikian pula, kebijakan diatas dapat berdampak pada penurunan loyalitas puskesmas terhadap dinas kesehatan sehingga kebijakan pimpinan belum tentu mendapatkan dukungan penuh dari jajarannya di tingkat puskesmas.

4.    MENGGANGGU SISTEM PENILAIAN KINERJA FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN :  Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara serta sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.  Di dalam jabatan fungsional rumpun kesehatan, makna pemberian penghargaan kenaikan pangkat pegawai di puskesmas merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai fungsional berdasarkan penilaian angka kredit atas pengetahuan, ketrampilan dan prilaku pegawai dalam melaksanakan tugas kompetensi di bidangnya. Penilaian ini hanya dapat dilakukan oleh tim penilai teknis yang berada di dinas kesehatan dan hasil penilaian ditetapkan oleh kadis kesehatan, sebagai pejabat eselon II pada instansi teknis dinas kesehatan. Sehingga kebijakan pengurusan berkas kenaikan pangkat fungsional pegawai puskesmas secara langsung ke BKDD tanpa melalui dinas kesehatan sebagai instansi teknis yang berwenang menilai dan menetapkan angka kredit,  dapat mengganggu sistem penilaian kinerja fungsuional rumpun kesehatan di kabupaten Minahasa Utara.
Merujuk kepada semua kondisi tersebut diatas, maka kebijakan BKDD tentang pengurusan semua urusan kepegawaian dari pegawai puskesmas tanpa melalui dinas kesehatan, kami pandang tidak tepat dan dapat berimplikasi negatif bagi pencapaian visi kesehatan.  
III. KESIMPULAN.       
          Kebijakan BKDD tentang “Pengurusan semua urusan kepegawaian puskesmas dilakukan tanpa melalui Dinas Kesehatan ”, adalah tidak tepat dan berimplikasi negatif bagi upaya pencapaian  visi bidang kesehatan di Kabupaten.
IV. SARAN TINDAK.
          Mohon pertimbangan Bapak Bupati untuk memerintahkan BKDD untuk merevisi kebijakan tersebut diatas, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
                                                                 AIRMADIDI,          OKTOBER 2012
                                                                   KEPALA DINAS KESEHATAN
                                                                 


                                                                  
                                                                         NAMA DAN CAP
                                                                     NIP. 

PETUNJUK BUPATI :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .